Beranda Umum Penggunaan Teknologi Dibutuhkan Dalam Melakukan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Penggunaan Teknologi Dibutuhkan Dalam Melakukan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Hal ini misalnya penggunaan teknologi AI dan atau machine learning dalam memantau penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui media

0

CARAPANDANG - Kepala Departemen Market Conduct OJK, Bernard Widjaja, menyampaikan penggunaan teknologi dibutuhkan dalam melakukan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan mengingat data dan informasi mengenai perilaku kurang efisien dan optimal apabila dianalisis secara manual. "Hal ini misalnya penggunaan teknologi AI dan atau machine learning dalam memantau penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui media," katanya dalam siaran pers Credit Bureau Indonesia (CBI) pada Sabtu. Sejalan dengan program Akselerasi Transformasi Digital BPR/BPRS yang diupayakan OJK, Agus Subekti selaku Direktur Utama CBI menambahkan optimalisasi pemanfaatan informasi perkreditan dan teknologi sudah sangat diperlukan bagi BPR/BPRS.

Optimalisasi pemanfaatan informasi perkreditan dan teknologi telah terbukti berdampak pada peningkatan efisiensi, akurasi, objektivitas, konsistensi dan layanan penyaluran kredit. "Kami telah mengidentifikasi beberapa kendala yang dialami BPR/BPRS pada saat melaksanakan transformasi, maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan tentang infrastruktur teknologi dan informasi perkreditan yang kami bangun khusus untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi BPR/BPRS selama ini,” kata Agus dalam sambutannya. CBI menyelenggarakan Seminar bertajuk “Pemberdayaan Credit Scoring dan AI Technology untuk perluasan produk dan layanan perbankan guna mewujudkan pembiayaan berkelanjutan BPR dan BPRS” yang dihadiri oleh BPR/BPRS Regional 1 Jakarta dan Banten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here