Penguatan kapasitas masyarakat hukum adat saat ini, berfokus pada beberapa aspek kompetensi. Antara lain, soal etika lingkungan dan interaksi manusia dengan alam, analisis pelaku yang merusak SDA, pengenalan ekosistem terumbu karang, mangrove, lamun, dan ikan karang, pengelolaan SDA berbasis masyarakat, pengenalan biota IUCN dan CITES, pengenalan platform signing blue dan PFON, pengolahan perikanan berbasis EAFM dan seafood saver, pengenalan isu bycatch dan mitigasi, hingga strategi pengendalian dan pengawasan praktik perikanan dan penegakan hukum.
Lebih lanjut I Nyoman mengatakan, penguatan peran masyarakat hukum adat dan komunitas lainnya dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi perairan telah dilaksanakan di sejumlah lokasi. Salah satunya, di Wakatobi Marine Protected Area (MPA) yang merupakan salah satu center of excellence (CoE) ke berbagai pihak dalam hal inisiatif konservasi perairan termasuk salah satunya masyarakat hukum adat.