Usulan terakhir yakni KEK Nipa di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengoptimalkan peluang ekonomi di pulau terluar yang strategis. KEK ini memiliki rencana bisnis cargo trading dengan penjualan finished goods ataupun intermediate goods untuk diserahkan ke pembeli/buyer dalam jumlah besar, bunker trading dengan Penjualan BBM ke kapal-kapal yang berlabuh di Kawasan Nipa (sebagai end user), baik secara langsung dari Oil Storage Tank Terminal/Floating Storage, maupun melalui kapal-kapal kecil yang difungsikan sebagai kapal pengisi BBM, storage dan ship to ship transshipment. KEK ini memiliki komitmen target investasi sebesar Rp16,46 triliun dan diproyeksikan menyerap tenaga kerja hingga 40.949 orang sampai dengan 50 tahun.
Dengan disetujuinya ketiga usulan KEK tersebut, diharapkan dapat mendorong daya saing bagi Indonesia, sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan. Lebih lanjut anggota Dewan Nasional KEK memberikan catatan, bahwa ketiga KEK yang disetujui, diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar kawasan. Sesuai ketentuan, setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai KEK, maka pengusul KEK mendapat waktu paling lama tiga tahun sampai KEK siap beroperasi. Selain itu, setiap tahun Dewan Nasional KEK akan melakukan evaluasi pembangunan.