CARAPANDANG – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto membongkar biang kerok dari kebangkrutan industri tekstil dalam negeri.
Menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor adalah menjadi penyebab utama kebangkrutan itu.
"Permendag 8/2024 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup," katanya.
Iwan menilai peraturan yang dibuat di era Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berakibat matinya perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara seperti Sritex. Maka itu, dia meminta agar peraturan tersebut segera dievaluasi agar industri dalam negeri bisa bangkit kembali.
"Nah ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian," imbuhnya.
Keluhan Bos Sritex ini pun diamini Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. "Apa yang disampaikan Pak Iwan benar ya, sudah menjadi isu yang dihadapi industri tekstil. Kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul, memang ada problem yang terdampak dari Permendag 8," jelas Agus gumiwang.
Agus menambahkan industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah lesu. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri. "Jadi saya kira itu suara hati terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8," pungkasnya.