Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Periksa Said Didu Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Polisi Periksa Said Didu Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

0
Polresta Tangerang telah memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dalam rangka pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong.

CARAPANDANG - Polresta Tangerang telah memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dalam rangka pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) dan tokoh pemuda Tangerang.

"Ya, benar (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan. Sebagai terlapor dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian,"

ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, Senin (18/11/2021).

Said Didu, sambung Bakhtiar, dijadwalkan pemeriksaan tim penyidik pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia disangkakan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Penyebaran berita hoaks.

Sementara, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni membenarkan prihal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Pihaknya akan mematuhi dan merespons perihal pemenggilan polisi itu sebagai warga yang taat terhadap hukum.

"Ya, betul besok kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan. Kami akan ikuti prosedur yang berlaku," ucapnya.

Diketahui, Apdesi dan tokoh pemuda Tangerang mendesak agar Said Didu segera diadili. Terlebih, berdasarkan laporan polisi Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here