CARAPANDANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai data base lengkap dari pemain judi online (Judol). Pihaknya kini telah mengantongi nama-nama atau identitas para pemain Judol di Indonesia.
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303, bisa kena termasuk tindak pidana," ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, pihaknya juga memiliki data perputaran uang atau aliran dana para pemain berdasarkan data semester III pada 2024. Dimana totalnya mencapai Rp283 triliun, dan jumlah deposit judi online mencapai Rp43 triliun.
"Dan aliran dananya sehingga kami bekerja sama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya. Jadi melalui bantuan teman-teman operator dari seluler bisa memberikan 'warning' ke para pemain untuk menghentikan aktivitasnya," kata Danang.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama PPATK mengadakan pertemuan untuk membahas pencegahan aktivitas judi online. Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail menjelaskan pertemuan ini menghasilkan dua poin utama yang akan ditindaklanjuti.
Yang pertama, Komdigi meminta para operator seluler untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui saluran pelanggan mereka. Hal ini agar terhindar dari aktivitas ilegal seperti judi online.