Tuti menjelaskan, modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku. Yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.
"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan. Karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujarnya.
PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak menarik perhatian karena dianggap rekening dengan aktivitas yang rendah.
"Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar. Harapannya aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank," ucap Tuti.
Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis. Termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
Tuti menegaskan kerja sama lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks. "Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online," katanya.