CARAPANDANG - Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr mempertimbangkan grasi yang dimohonkan oleh Mary Jane Veloso. Para ahli hukum dilibatkan dalam mempertimbangkan grasi tersebut.
Marcos mengatakan permohonan grasi yang diajukan oleh perwakilan dan keluarga Veloso telah diterima. “Kami menyerahkannya kepada penilaian para ahli hukum kami untuk menentukan apakah visi grasi ini pantas,” katanya, dikutip dari Rappler, Jumat (20/12/2024).
Marcos mengatakan, mereka masih harus melihat status Mary Jane. Semua pihak pun diharapkan untuk bersabar menunggu keputusan final.
Mary Jane merupakan seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkoba. Ia dipulangkan oleh pemerintah Indonesia setelah beberapa kesepakatan dengan Filipina.
Kasus ini bermula dari Mary Jane kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kg di Yogyakarta, Indonesia. Mary Jane mengaku tidak tahu isi koper, karena hanya sebagai kurir.