Beranda Hukum dan Kriminal PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kepada MK

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kepada MK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim PTUN mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan martabatnya.

0
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim PTUN mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan martabatnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Anwar melanggar etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusannya MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here