Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Anwar melanggar etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusannya MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020.