Puan mengingatkan jangan sampai DPR dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konsitusionalnya.
"Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini," kata Puan.
Pada pembahasan Revisi UU Desa, Senin, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Baleg DPR soal usulan pasal yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian, hal itu akan dibawa Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya. dilansir antaranews.com