Atas perbuatannya, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan anak.
RAP, Sang "Profesor" Bom Molotov Tertangkap
RAP berperan memproduksi video tutorial membuat bom molotov.