Dwi Kristiastuti, pakar kuliner Nusantara dan Dosen Tata Boga Universitas Negeri Surabaya pada laman Jawapos juga menyebutkan bahwa rawon merupakan warisan dari zaman Kerajaan Majapahit. Hal ini berdasarkan isi Prasasti Taji yang dikeluarkan oleh Rakryan i Watu Tihang pu Sanggramadurandara pada 823 Saka atau 901 Masehi dan ditemukan di dekat Ponorogo, Jawa Timur, pada 1868. Pada prasasti tersebut disebutkan bahwa salah satu menu makanan rerawwan dideskripsikan sebagai makanan berkuah hitam dengan aneka rempah dan keluak. Disebutkan pula bahwa rerawwan di setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing yang disesuaikan dengan karakteristik rasa di setiap daerah.
Walau identik dengan masakan Jawa Timur, sup hitam ini juga banyak ditemui di sekitar kota wilayah Surakarta. Pembahasan mengenai rawon juga dapat kita temukan pada catatan koleksi Istana Mangkunegaran Surakarta yang disebut Serat Wulangan Olah-olah Warna Warni, dengan cetakan pertamanya yang dibuat pada 1926. Selain itu, pembahasan tentang rawon juga terdapat pada bab Olah-olahan Cara Jawi (olahan atau masakan cara Jawa).