Beranda Umum Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: Masa Jurnalisme Hanya Boleh Copy Paste Press Siaran Pers

Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: Masa Jurnalisme Hanya Boleh Copy Paste Press Siaran Pers

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.

0
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.

Dalam konteks hari ini, lanjut dia, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya.

Cak Imin mencontohkan sejumlah program jurnalisme beberapa media massa dan pegiat sinema. Ketika program tersebut dirilis, mampu memberi perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik.

"Dirty VoteBuka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," ucap Cak Imin.

Di sisi lain, Cak Imin memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah banjir informasi melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran.

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang makin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here