CARAPANDANG – Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Heri Hermansyah menyatakan Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA) telah menentukan keputusan final terkait nasib disertasi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Rektor mengatakan keputusan final tersebut adalah memberikan kesempatan kepada Bahlil untukk memperbaiki disertasinya yang sebelumnya dinyatakan telah melanggar etik.
Selanjutnya Prof Heri menyatakan apa yang terjadi dari peristiwa Bahlil ini menjadi pelajaran agar memperkuat komitmennya menjaga marwah akademik kampus UI.
"Sebagai perwakilan dari empat organisasi UI, kami mengajak seluruh civitas akademika UI menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama untuk memperkuat komitmen menjaga marwah akademik UI," ujar Rektor dalam jumpa, pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri berintegritas tinggi, UI telah memutuskan untuk memberi sanksi pembinaan kepada Bahlil sebagai mahasiswa S3, melalui perbaikan disertasi dan penulisan publikasi ilmiah dalam jurnal bereputasi. Putusan ini sekaligus menganulir rekomendasi Dewan Guru Besar UI yang membatalkan disertasi Bahlil.
"(Keputusan ini) melalui proses panjang, objektif, komprehensif, analisis yang teliti berdasarkan laporan senat akademik universitas Dewan Guru Besar UI, Badan Penjaminan Mutu Akademi UI, dan tim khusus peningkatan penjaminan mutu akademik SKSG UI," demikian Prof Heri.