Beranda Hukum dan Kriminal Sejumlah Lembaga Kecam KPK Serahkan Tersangka OTT Korupsi Basarnas

Sejumlah Lembaga Kecam KPK Serahkan Tersangka OTT Korupsi Basarnas

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan tersangka OTT dugaan korupsi Basarnas.

0
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan tersangka OTT dugaan korupsi Basarnas.

Padahal, menurut koalisi ini KPK bisa mengabaikan mekanisme peradilan militer melalui asas lex specialis derogat lex generalis atau Undang-undang yang khusus mengenyampingkan UU yang umum.

Dengan begitu, KPK dinilai tidak perlu meminta maaf. "Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," terang koalisi yang terdiri dari YLBHI, PBHI, Kontras, dan Elsam.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri.

"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNi atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," tuturnya.

Sementara itu, Tanak juga menjelaskan penanganan proses hukum terhadap Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi akan dilakukan secara koneksitas.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan bakal berkoordinasi lebih baik dengan pihak KPK untuk penanganan perkara suap di Basarnas.

“Mekanisme-mekanisme yang di lapangan yang mungkin ada kekurangan itu akan kita perbaiki bersama-sama," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here