CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate pada Rabu (8/11).
"Sidang ini akan kami tunda dua hari lagi, yaitu Rabu tanggal 8 (November), insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) kembali membawa terdakwa Johnny G. Plate ke dalam persidangan pada Rabu nanti.
Dalam sidang duplik, Senin, dihadirkan dua terdakwa lain selain Johnny G. Plate, yaitu mantan diirektur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Ketiga terdakwa tersebut menjalani agenda sidang pembacaan putusan dalam satu persidangan yang sama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, pukul 09.00 WIB, Rabu (8/11).
"Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kami lihat situasinya," kata Fahzal.
Ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G.