Beranda Umum SIM Keliling Kamis Ada di 5 Wilayah Jakarta

SIM Keliling Kamis Ada di 5 Wilayah Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di wilayah Jakarta, Kamis.

0
Ilustrasi | Istimewa

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here