“Hal ini perlu menjadi perhatian dan keseriusan bersama. Tidak hanya penyelenggara dan pengawas pemilu saja, tetapi seluruh elemen baik pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, partai politik, dan masyarakat,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menjelaskan, bahwa Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, akan berlangsung pada 14 Februari tahun 2024. Saat itu, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Tercatat daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 4.088.606 orang pemilih berada di Sumbar. Untuk pemilih muda, itu mencapai 58,7 persen atau sekitar 2.400.072 orang," kata Surya. (adpsb/nov)