Beranda Kabupaten Agam Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Bapenda Gandeng Polres dan Kajari

Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Bapenda Gandeng Polres dan Kajari

Bapenda Kabupaten Agam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

0
Bapenda Kabupaten Agam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

AGAM, CARAPANDANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. 

Bapenda dalam melaksanakan acara sosialisasi ini menggandeng Polres Agam dan Kejaksaaan Negeri Lubuk Basung serata beberapa seperti  Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum. Kegiatan ini  berlangsung di Aula 2 Kantor Bupati, Selasa (26/6). 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait kewajiban pajak PBJT atas jasa hiburan padai tempat wisata, gym/fitnes, lapangan futsal, wahana permainan, dan lainnya.

Kepala Bapenda, Endrimelson membuka acara ini dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai PBJT Hiburan, terutama bagi masyarakat yang belum akrab dengan istilah baru tersebut dalam perpajakan daerah. 

“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh stakeholders, terutama Wajib Pajak PBJT, memahami dan bekerja sama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dianggap sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan Kabupaten Agam,” ungkap Endrimelson.

Narasumber utama dalam acara ini adalah  Afri Hendra,  Kepala Bidang PP  Bapenda. Ia  memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Perda 1 Tahun 2024, khususnya terkait jenis pajak PBJT atas jasa hiburan. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait