CARAPANDANG - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 alokasi dana untuk pembiayaan tahap awal operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp16 triliun.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Menurutnya berdasarkan peraturan tersebut maka Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Koperasi Merah Putih.
"Sehingga, dengan PMK ini, Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih," katanya.
Selanjutnya Ferry yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menuturkan, soal masalah pembiayaan dari Himbara, sudah masuk ke tahap operasional dalam bentuk manual book tata cara pencairan pinjaman Kopdes Merah Putih dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Begitu juga dengan Juklak-Juklak menyangkut apotek dan klinik desa, hingga gerai-gerai lainnya, sudah rampung. Dia juga memastikan bahwa masalah Juklak secara keseluruhan dari kementerian/lembaga yang terkait operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ada kesamaan dan dapat dituntaskan di minggu ini.