Beranda Hukum dan Kriminal Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem

Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem

Kejagung mencekal tiga mantan stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA, ke luar negeri

0
Kejagung

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tiga mantan stafsus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA, ke luar negeri.

Pencekalan itu berkaitan dengan penyidikan umum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

"Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu (tiga mantan stafsus) sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Harli mengatakan bahwa pencekalan itu karena tiga stafsus tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu," ucapnya.

Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.

Kapuspenkum menambahkan bahwa penyidik berencana memanggil kembali FH, JT, dan IA untuk keperluan pemeriksaan guna mengetahui dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi," ujarnya.

Diketahui bahwa penyidik pada Jampidsus telah menggeledah apartemen milik mantan stafsus Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here