CARAPANDANG - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (29/3) mengadopsi sebuah resolusi untuk mencari pendapat dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai kewajiban negara-negara untuk mengatasi perubahan iklim.
Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Vanuatu dan diadopsi melalui konsensus, meminta pendapat penasihat (advisory opinion) yang tidak mengikat dari badan yudisial utama di lembaga dunia itu mengenai kewajiban negara-negara sehubungan dengan perubahan iklim.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke ICJ untuk diklarifikasi termasuk "apa saja kewajiban negara di bawah hukum internasional guna memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian-bagian lain dalam lingkungan dari emisi antropogenik gas rumah kaca," papar resolusi tersebut.
Resolusi itu juga mengungkapkan keprihatinan serius bahwa target negara-negara maju untuk memobilisasi bersama dana 100 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp15.051) per tahun pada 2020 "dalam konteks tindakan mitigasi yang berarti dan transparansi dalam implementasi" belum terpenuhi, dan mendesak negara-negara maju untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam sambutannya kepada Majelis Umum menjelang pemungutan suara, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan harapannya agar pendapat penasihat ICJ dapat memberikan klarifikasi atas kewajiban-kewajiban hukum internasional yang ada.