Beranda Hukum dan Kriminal Tiba di Tipikor, Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Menara BTS 4G

Tiba di Tipikor, Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Menara BTS 4G

Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk tiga terdakwa, yakni mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate

0
istimewa

CARAPANDANG - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Dito tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10:23 WIB, dengan mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan topi berwarna hitam. Kepada awak media, Dito mengatakan dia ingin menunjukkan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

"Nanti ikuti saja sidangnya, ya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk tiga terdakwa, yakni mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan di persidangan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here