CARAPANDANG - Lembaga pengawas data Inggris Raya Information Commisioner's Office (ICO) menjatuhkan denda senilai 12,7 juta pound sterling (sekitar Rp236,7 miliar) karena melanggar undangundang perlindungan data, Salah satu pelanggaran TikTok di Inggris Raya adalah menggunakan data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua, disiarkan Reuters, Rabu. ICO menaksir TikTok mengizinkan sekitar 1,4 juta anak berusia di bawah 13 tahun di Inggris Raya menggunakan platform tersebut pada 2020.
TikTok membatasi usia minimum mendaftar aplikasi tersebut ialah 13 tahun. Sementara kebocoran data di TikTok, menurut ICO, terjadi antara Mei 2018 sampai Juli 2020. Platform itu dinilai tidak melakukan langkah yang cukup, yaitu mengecek siapa yang menggunakan aplikasi dan menghapus pengguna anak-anak di bawah batasan umur.
"Ada aturan yang berlaku untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital layaknya di dunia sungguhan. TikTok tidak mematuhi aturan-aturan itu," kata Komisioner Informasi Inggris Raya John Edward dikutip dari Reuters pada Rabu.
Dia mengatakan data anak-anak mungkin digunakan untuk melacak dan membuat profil sehingga anak-anak berpotensi mendapatkan konten berbahaya atau yang tidak pantas.
Juru bicara TikTok mengatakan mereka tidak sepakat dengan keputusan ICO, namun, puas karena denda dikurangi dari angka 27 miliar pound sterling ang diajukan ICO tahun lalu.