"Jadi, intinya adalah KUHAP yang baru Insya Allah akan membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum. Hak asasi yang bermasalah harus ditegakkan,” katanya menegaskan.
Hal senada disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah. Ia berharap RUU KUHAP yang disusun DPR RI bisa melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
"Nah, bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia, ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan. Contoh pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian,” ucapnya. dilansir rri.co.id