CARAPANDANG - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (1/8) didakwa dalam penyelidikan Departemen Kehakiman AS atas dugaan berupaya memanipulasi hasil pemilu presiden (pilpres) 2020.
Trump didakwa dengan konspirasi untuk menipu AS, konspirasi untuk menghalangi proses resmi, menghalangi dan mencoba untuk menghalangi proses resmi, serta konspirasi melawan hak asasi.
Dakwaan tersebut merupakan kasus pidana ketiga yang diajukan terhadap sang mantan presiden saat dirinya berupaya merebut kembali Gedung Putih pada 2024. Sejumlah jaksa telah menyelidiki upaya Trump untuk merusak kemenangan pemilu Presiden Joe Biden pada 2020, dan kerusuhan di gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Dia dipanggil untuk hadir di sebuah pengadilan Washington DC pada Kamis (3/8).
Organisasi kampanye kepresidenan Trump 2024 menuding pemerintahan Biden ikut campur dalam pemilu menyusul berita dakwaan Trump pada Selasa itu.