Sementara itu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin mengatakan bahwa kebijakan ini bukan merupakan hal baru. Dia menjelaskan memasukkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bukan proses yang baru dijalankan tiba-tiba, proses transisinya sudah tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024," jelasnya.
Kemendikdasmen berharap, kebijakan tentang wajibnya Bahasa Inggris pada jenjang SD dapat menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia.
“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” tutur Toni.
Sebagai langkah awal, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan tenaga pendidik menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Dengan komitmen bersama, Bahasa Inggris tidak hanya diajarkan sebagai mata pelajaran, tetapi juga menjadi jembatan bagi generasi muda menuju dunia yang lebih terbuka dan kompetitif.
Tumbuhkan Kemampuan Komunikasi Global Sejak Dini Murid SD Wajib Belajar Bahasa Inggris
Abdul Mu’ti mengatakan, langkah ini diambil untuk menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini,