Wabup juga menyinggung Perbup Nomor 27 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Kabupaten Solok sebagai pedoman penting dalam mewujudkan tata kelola data yang terstandar. Ia menilai pembinaan statistik sektoral merupakan langkah konkrit untuk menjawab amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Sementara itu, Kasubag Umum BPS Kabupaten Solok, Wisnu Wijayanto, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral. Menurutnya, BPS tidak hanya bertugas menghimpun data, namun juga membina penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah.
Pada tahun 2025 ini, BPS Kabupaten Solok juga melaksanakan kegiatan Desa Cinta Statistik atau Desa Cantik. Untuk Kabupaten Solok, Nagari Batang Barus menjadi pilot project pelaksanaan Desa Cantik.
“Desa Cantik adalah salah satu inovasi untuk memperkuat peran nagari sebagai ujung tombak data pembangunan. Lewat program ini, desa dibina agar mampu mengelola data secara mandiri dan profesional,” terang Wisnu.
Program Desa Cantik hadir sebagai solusi atas lemahnya kapasitas pengelolaan data di tingkat nagari. Melalui pendampingan berkelanjutan, program ini melibatkan sinergi antara Dinas Kominfo, Bapelitbang, BPS, hingga pemerintah nagari agar prinsip Satu Data Indonesia benar-benar terwujud.