CARAPANDANG - Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis di negaranya. Aturan ini ditandatangani oleh Raja Thailand sebagai undang-undang kesetaraan pernikahan.
Adapun RUU tersebut disetujui Senat pada bulan Juni tetapi memerlukan dukungan kerajaan untuk menjadi undang-undang.
Keputusan ini diterbitkan di Royal Gazette pada Selasa, dan akan mulai berlaku pada 22 Januari 2025. Keputusan ini mendapat sambutan baik dari aktivis yang memuji langkah ini sebagai hal bersejarah karena menandai puncak dari kampanye kesetaraan pernikahan selama bertahun-tahun.
Thailand juga telah lama dipandang sebagai surga bagi komunitas LGBTQ+, terutama di wilayah Asia, di mana hal seperti ini sangatlah jarang terjadi.
Kemudian dalam undang-undang dituliskan penggunaan istilah netral gender sebagai pengganti “suami”, “istri”, “laki-laki”, dan “perempuan”.
Kemudian diatur pula hak-hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis.
“Hari ini kita tidak hanya menuliskan nama kita di akta nikah, tapi kita juga menulis sebuah halaman dalam sejarah... yang memberitahu kita bahwa cinta tidak pernah menetapkan kondisi untuk menjadi siapa kita dilahirkan,” Ann Chumaporn, seorang aktivis lama LGBTQ+ dan salah satu pendiri gerakan Bangkok Pride, dikutip dari BBC, Jumat (27/9).