Beranda Warta Kementerian X Harus Miliki Kantor Perwakilan Jika Ingin Beroperasi di Indonesia

X Harus Miliki Kantor Perwakilan Jika Ingin Beroperasi di Indonesia

Kemenkominfo menyatakan rencananya untuk meminta platform digital X untuk memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri untuk bisa beroperasi di Indonesia.

0
Kemenkominfo menyatakan rencananya untuk meminta platform digital X untuk memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Adapun rencana untuk meminta X memiliki perwakilan resmi di dalam negeri juga menimbang juga dari absennya platform digital tersebut dalam deklarasi Pilkada Damai 2024 yang dilangsungkan oleh Kementerian Kominfo bersama platform-platform digital di Indonesia.

Dalam deklarasi yang dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia produktif dan positif selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diketahui ada enam platform besar yang terlibat yakni Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan LINE.

Hanya X yang tidak menghadiri deklarasi tersebut sehingga komitmennya menjaga ruang digital Indonesia produktif perlu dipertanyakan.

Apabila nantinya permintaan itu tidak diindahkan mungkin saja pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap X seperti yang dilakukan negara lain dengan menutup akses ke media sosial tersebut. Salah satu contoh negara yang telah mengambil tindakan tegas menghapus eksistensi X ialah Brazil.

"Itu tindakan yang ekstrem, tapi itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika memang diperlukan," kata Budi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here