CARAPANDANG – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan presidential threshold. Menurutnya dengan adanya keputusan MK tersebut membuka peluang bagi semua partai untuk mengusung calon presiden pada pemilu 2029 nanti.
Menuruutnya dengan adanya peningkatan jumlah calon presiden yang berpartisipasi dalam Pemilu mendatang berpotensi menyebabkan Pilpres menjadi lebih mahal dan kompleks. Misalnya, biaya kampanye semakin meningkat, inflasi biaya logistik, serta kemungkinan meningkatnya praktik politik uang.
"Dengan banyaknya calon presiden yang ada, dapat dipastikan bahwa pemilihan presiden akan berlangsung lebih dari satu putaran yang akan menambah beban biaya Pemilu bagi pemerintah," katanya yang dikutip Sabtu 11 Januari 2025.