CARAPANDANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan tahapan pemilu nasional dan daerah memicu perdebatan. Ada pihak yang menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 itu inkonstitusional.
Tapi, politikus Partai Demokrat Andi Arief memiliki penilaian yang berbeda. Melalui akun X miliknya dia mengatakan bahwa keputusan MK tersebut tidak melangkar konstitusi.
"Menurut saya keputusan MK tidak melanggar Konstitusi," kata Andi pada Minggu 6 Juli 2025.
Dia mengatakan bahwa kekosongan pada kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota bisa diisi dengan DPRD Sementara sampai pelaksanaan Pilkada 2031.
Menurutnya penyelenggaraan pemilu legislatif daerah secara terpisah dari pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI merupakan langkah yang lebih tepat. Dengan adanya pemisahan tersebut maka fokus dan beban teknis pemilu tidak bertumpuk dalam satu waktu. Sebab selama ini sering menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan.
Dan dia pun menyampaikan keyakinannya bahwa dengan jadwal pemilu yang terpisah, proses demokrasi ke depan akan lebih tertib dan sistematis.
"Setelah itu penyelenggaraan Pemilu akan lebih tertib. Pemilu legislatif daerah tidak tepat disatukan dengan Pilpres dan DPR RI/DPD,"katanya.