CARAPANDANG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau agar semua dokter kulit dan kecantikan beroperasi sesuai izin praktiknya saja. Ini teguran keras karena BPOM mendapati 1.100 dokter kulit dan kecantikan melanggar aturan dengan turut berdagang skincare beretiket biru.
Melansir dari Tempo, Taruna Ikrar, Kepala BPOM mengatakan, 1.100 dokter terdata menjadi “pedagang” skincare yang beretiket biru. Dimana, skincare dengan keterangan tersebut merupakan produk resep dokter yang dibuat untuk orang per orang, bukan di jual bebas.
Taruna menegaskan dokter yang melanggar dan sengaja memasarkan produk skincare atau kosmetik yang beretiket biru akan mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sebelum kami bertindak, lakukanlah sesuai dengan protokol dan protap yang ada,” kata dia mengutip Tempo, Selasa (31/12/2024).
Badan POM baru saja merilis temuan dan hasil pengawasan dan operasi penindakan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya berdasarkan pengawasan selama Oktober - November 2024. Taruna mengatakan, ditemukan produk dan bahan baku yang berbahaya dalam produk kosmetik dan skincare yang sudah beredar di pasaran.
“Bahan berbahaya yang dimaksud ialah bahan yang dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid,” jelasnya.