Beranda Hukum dan Kriminal Jelang Tahun Baru, Ini Peraturan Penggunaan Kembang Api

Jelang Tahun Baru, Ini Peraturan Penggunaan Kembang Api

0
Peraturan dibuat oleh pemerintah, demi aktivitas masyarakat aman dan nyaman selama melakukan aktivitas di malam tahun baru 2024-2025.

"Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun." 

Pasal 187 KUHP 

Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 

  • Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 
  • Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 
  • Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku, membuat aturan mengenai jenis kembang api yang boleh dan tidak boleh. Yakni, dinyalakan dalam perayaan Tahun Baru 2025 di Jakarta. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here