Beranda Hukum dan Kriminal Jelang Tahun Baru, Ini Peraturan Penggunaan Kembang Api

Jelang Tahun Baru, Ini Peraturan Penggunaan Kembang Api

0
Peraturan dibuat oleh pemerintah, demi aktivitas masyarakat aman dan nyaman selama melakukan aktivitas di malam tahun baru 2024-2025.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. "Nanti ada aturannya semua, mana yang boleh dan ada yang dilarang," kata Ade dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (29/12/2024). 

Ade mengimbau, masyarakat melayangkan surat pemberitahuan terkait penggunaan kembang api kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan terkendali. 

"Setiap kegiatan masyarakat (pesta kembang api) yang menimbulkan kerumunan aktivitas lebih dari beberapa orang. Sebaiknya memberi informasi kepada kantor kepolisian terdekat," ujar Ade. 

Ade menerangkan, pihaknya melakukan upaya-upaya preemtif atau penangkalan, seperti dari memberikan imbauan, dan edukasi mesti dilakukan. Ia juga memastikan petugas hadir di setiap kegiatan masyarakat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here