Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Bupati dan Wabup Pohuwato Terima Kunker Dirjen Kawasan Pemukiman Kementerian PKP LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Meta Umumkan Fitur Akun Remaja di Facebook dan Messenger Tengkorak Manusia Purba Berusia 1 Juta Tahun di China Tarik Mundur Garis Waktu Evolusi Manusia Palsukan Dokumen, FIFA Jatuhkan Sanksi Kepada Federasi Sepak Bola Malaysia Melihat Keseruan Festival Layang-Layang Raksasa ke-12 di Berlin, Jerman Menilik Sanksi FIFA Untuk Malaysia Berita Terkait Berita Terkait Riza Chalid Dibahas Dalam Sanur Declaration, Malaysia Siap Bekerjasama Habibi - 03 Oktober 2025 13:20 IG Kejagung Diretas, Sempat Posting Konten Perjudian Habibi - 03 Oktober 2025 13:05 Arya Daru: Keluarga Di Teror Surat Kaleng Hingga Makam Yang Rusak Habibi - 02 Oktober 2025 17:35 Menteri Bahlil Digugat Perdata karena Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Obie - 02 Oktober 2025 12:30