CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan dukungan tersebut diberikan sebab tindak pidana korupsi merupakan salah satu akar masalah yang mengakibatkan inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN.
Ia menjelaskan beberapa contoh tindak pidana korupsi di BUMN seperti penyuapan, gratifikasi, pengondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK berharap upaya Presiden tersebut dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk melakukan langkah-langkah preventif dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
“KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas,” katanya.
Bila prinsip bisnis berintegritas diterapkan, kata dia, maka BUMN tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik yang semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara.