CARAPANDANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial. Keduanya adalah Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntabilitas, dan Rizki Maulana yang menjabat Kasubbag Kepegawaian.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap mereka untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya kepada wartawan, Selasa siang, 5 Agustus 2025.
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Firmansyah dan Rizki masih sebagai saksi. Selain mereka, di hari yang sama, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya PNS di Kemensos atas nama Iskandar Zulkarnaen.
Perkara dugaan korupsi bantuan penanganan pandemi Covid-19 di era Joko Widodo menjabat presiden atau lebih dikenal banpres Jokowi yang tengah ditangani KPK adalah banpres yang disalurkan untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Diduga uang negara dikorupsi Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos yang disalurkan tahap 3, 5, dan 6 dari total anggaran Rp900 miliar.
Terkait perkara ini KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada.