Beranda Politik MK Ambil Keputusan Hapus Presedential Threshold Presiden dan Wapres

MK Ambil Keputusan Hapus Presedential Threshold Presiden dan Wapres

0
MK memutuskan semua parpol peserta pemilu punya kesempatan untuk mengusulkan Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2029. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas gugatan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Saldi mengatakan adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon. Hal ini, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon.

Padahal, kata Saldi, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. "Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujarnya.

"Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah. Di mana dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong," ucapnya.

Saldi menyampaikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Ia pun menyampaikan usai lima kali Pilpres digelar, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.

"Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu. Dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon," katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here