Beranda Umum Pemerintah Atur Mekanisme Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Atur Mekanisme Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

0
Regulasi ini ditandatangani MenPANRB Rini Widyantini, di Jakarta pada 13 Januari 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan tegas dasar pemberhentian PPPK Paruh Waktu

CARAPANDANG - Pemerintah mengatur mekanisme pemberhentian PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB). Tepatnya, regulasi pemberhentian PPPK Paruh Waktu tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Regulasi ini ditandatangani MenPANRB Rini Widyantini, di Jakarta pada 13 Januari 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan tegas dasar pemberhentian PPPK Paruh Waktu, meliputi: 

  • Mengundurkan diri
  • Meninggal duniaMelakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD RI 1945
  • Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD RI 1945
  • Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here