Regulasi ini diterapkan guna meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja pemerintahan secara profesional dan terstruktur. Pemerintah optimistis aturan ini mampu menciptakan sistem birokrasi yang lebih berbasis meritokrasi.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah juga berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer secara tuntas dan adil. Harapannya, regulasi ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola administrasi negara.