Beranda Umum Pemerintah Atur Mekanisme Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Atur Mekanisme Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

0
Regulasi ini ditandatangani MenPANRB Rini Widyantini, di Jakarta pada 13 Januari 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan tegas dasar pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Regulasi ini diterapkan guna meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja pemerintahan secara profesional dan terstruktur. Pemerintah optimistis aturan ini mampu menciptakan sistem birokrasi yang lebih berbasis meritokrasi. 

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah juga berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer secara tuntas dan adil. Harapannya, regulasi ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola administrasi negara.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here