Beranda Hukum dan Kriminal Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Boleh Dipidana

Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Boleh Dipidana

0
Pengguna narkoba yang melaporkan secara sukarela ke Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak boleh dipidanakan.

CARAPANDANG - Pengguna narkoba yang melaporkan secara sukarela ke Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak boleh dipidanakan. Begitu juga warga yang melaporkan keluarganya, juga tidak boleh dihukum.

Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom usai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN, di Jakarta, Selasa (21/1/2025) malam. "Jadi, kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, berpijak pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bunyinya, "Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

Kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara. Hingga saat ini, dirinya terus menekankan kepada para jajarannya bahwa BNN hanya menangkap jaringan narkoba, bukan pengguna.

Hal ini sebagai strategi yang lebih komprehensif dan upaya untuk efektivitas dalam penegakan hukum di bidang narkotika. Menurutnya, penangkapan pengguna narkotika tidak akan menyelesaikan permasalahan narkotika, sehingga rehabilitasi sudah merupakan cara paling ampuh.

"Kalau kami menangkap pengguna, kami hanya sebagai ibaratnya mencuci piring perlakuan atau tindakan bandar tersebut. Tetapi, ketika kami menangkap jaringannya, artinya kami membersihkan dari hulu sampai hilir," kata dia.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here