Beranda Politik Ray Rangkuti: Jangan Lucuti Kewenangan Kejagung dalam Memberantas Korupsi

Ray Rangkuti: Jangan Lucuti Kewenangan Kejagung dalam Memberantas Korupsi

Berdasarkan UU, KPK hanyalah lembaga ad-hoc atau lembaga sementara. Tetapi malah kewenangannya malah diperbesar. Sementara kejaksaan yang lembaga tetap malah kewenangannya dilucuti.

0
Istimewa

“Kalau mengacu undang-undang kan perkara di bawah Rp.1 miliar diserahkan di luar KPK, sedang yang di atas Rp.1 miliar kewenangan ada di KPK. Kalau dengan penghilangan kewenangan penyidikan korupsi ini maka kejaksaan sudah tidak bisa lagi menangangi perkara korupsi,”jelasnya.

Diungkapkan Ray Rangkuti, saat ini Kejagung sangat ganas dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Tidak hanya membongkar sampai ke tingkat para pejabat negara dan menteri, tapi nilai korupsinya juga mencapai triliunan rupiah.  Pada saat yang sama KPK prestasinya semakin meredup.

“Ini aneh, organisasi yang berprestasi (kejaksaan) kewenangannya dilucuti, organisasi yang melempem kewenangannya ditambah. Ini cara berpikir apa?” ungkapnya. 

Ray mengatakan, elemen masyarakat sipil akan menolak jika benar akan ada pelucutan kewenangan kejaksaan menyidik perkara korupsi.  Seharusnya, lanjut Ray, kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diperkuat, bukan malah dilucuti. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here