CARAPANDANG - Jejaring sosial milik pengusaha Amerika Serikat Elon Musk X bakal melawan putusan hukum yang diterimanya di India tentang sistem penghapusan konten lewat pengajuan banding.
Putusan yang dimaksud adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Karnataka pada pekan lalu dan hasilnya meminta X untuk mengikuti ketentuan terkait dengan sistem penghapusan konten di India sepenuhnya.
Dilaporkan TechCrunch, Senin, sistem penghapus konten yang perlu ditaati platform jejaring sosial di India itu diatur melalui portal daring bernama Sahyog. X menentang penggunaan sistem Sahyog karena menilai polisi dapat mengeluarkan perintah penghapusan konten yang bersifat sewenang-wenang.
Platform media sosial itu juga mengajukan petisi pada Maret 2025 dan menyebutkan sistem tersebut sebagai "portal sensor" saat mendeskripsikannya di pengadilan.
Sahyog, yang dalam bahasa Hindi memiliki makna bantuan, diluncurkan pada 2024. Sistem itu bekerja mengotomatisasi penghapusan konten dan memungkinkan lembaga pemerintah India secara langsung memerintahkan platform jejaring sosial menghapus konten yang dianggap melanggar hukum.
Perusahaan jejaring sosial lainnya seperti Google, Meta, dan ShareChat bersedia dan mengikuti ketentuan aturan tersebut, namun tidak dengan X yang sejauh ini sangat kontra dan berupaya menolak mengikutinya.