Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya. Paman Birin datang langsung menyerahkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan tersebut maka status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur dan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dinyatakan tidak berlaku.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat menggerebek lokasi produksi tembakau sintetis di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan. Hal tersebut dikarenakan keberadaannya yang tidak diketahui lokasinya hingga saat ini.
Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diperiksa Propam Polda Sultra terkait dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta dari pihak kepolisian di Polsek Baito, untuk menghentikan penyelidikan kasus yang menimpanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) ke sejumlah lokasi, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.