POHUWATO, CARAPANDANG - Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 tanggal 1 September 2024.
Untuk Kabupaten Pohuwato, sebanyak 22 Desa dari 101 desa menerima tambahan anggaran Dana Desa berupa insentif dari kementerian keuangan Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato Refli Basir, saat ditemui di kantor nya, Jum'at (06/09/2024).
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pohuwato mendapatkan tambahan anggaran Dana Desa sebesar lebih dari 3 miliar rupiah untuk tahun 2024.
“Alhamdulillah, kita bersyukur di tahun ini sebanyak 22 desa dari 101 desa di Pohuwato mendapatkan tambahan dana desa. Dana tersebut diberikan sebagai insentif atas tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, serta bebas dari korupsi", ungkap Refli.
Menurut Refli, untuk kriteria penetapan penerima insentif ini meliputi kinerja keuangan dan pembangunan desa, serta tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa.
Berdasarkan indikator tersebut, kata Refli, sebanyak 22 desa di Pohuwato dinyatakan layak menerima tambahan Dana Desa untuk tahun 2024.
Mantan Kadis Pangan Pohuwato ini menambahkan bahwa penggunaan dana tambahan ini harus tetap memprioritaskan program-program penting seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), pencegahan stunting, dan ketahanan pangan.