Potongan tarif juga dilakukan pada aspek layanan kebandarudaraan yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports dan Kemenhub. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) menjadi sebesar 50 persen.
Namun, ucap Elba, InJourney Airporta masih membutuhkan konfirmasi Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan penurunan tarif di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kemudian, besaran kompensasi bahan bakar bagi maskapai (fuel surcharge) pun dipangkas dari 10 persen menjadi 2 persen. Serta memangkas discount propeller jadi 20 persen dari semula 25 persen. Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Elba menuturkan, atas variabel tersebut dan mempertimbangkan rute dan volume penerbangan, secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.
"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” ujar Elba.