Beranda Politik Akan Rapat dengan DPR, KPU Tegaskan Tak Bergeming dan Terapkan Putusan MK

Akan Rapat dengan DPR, KPU Tegaskan Tak Bergeming dan Terapkan Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).

0
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).

CARAPANDANG - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu disampaikan Afifuddin saat menjawab pertanyaan Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam kegiatan audiensi antara elemen masyarakat sipil, tokoh nasional, mahasiswa, dan aktivis 98, bersama dengan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Jumat.

"Yang (pertanyaan) itu dijawab langsung, yang lain nanti. Itu kita ikut Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dan langsung disambut tepuk tangan para peserta audiensi.

Titi sebelumnya bertanya kepada KPU, terkait kemungkinan adanya keinginan dari DPR atau Pemerintah untuk menggeser syarat batas usia calon kepala daerah dari tahap penetapan, menjadi ke tahap pelantikan.

Seperti diketahui KPU pun perlu rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk mengubah PKPU. Sejauh ini Komisi II DPR dan KPU sudah menjadwalkan rapat konsultasi itu akan digelar pada Senin (26/8).

Titi pun mengingatkan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, kesimpulan rapat konsultasi bersama DPR itu nantinya tidak bisa mengikat KPU.

"Kita ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," katanya saat diminta menegaskan kembali oleh peserta audiensi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here