Masyarakat Indonesia mengharapkan tentara Indonesia yang kuat, profesional, dan fokus pada tugas utamanya, yakni menjaga pertahanan dan kesatuan negara.
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak mendiamkan anak buahnya itu. Sebab, pernyataan yang dilontarkan Hasan Nasbi itu mengandung unsur kebencian terhadap kelompok jurnalis atau media yang kritis.
"Saya minta kepolisian harus usut jangan sekedar mendapat laporan adanya teror, dan tidak harus berbasis laporan, adalah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk memastikan adanya rasa keadilan,"
"Apa yang sudah kita capai tidak mungkin dilaksanakan tanpa kerja keras kita semua tampa kerja keras saudara-saudara sekalian tidak mungkin ada keberhasilan tanpa kerjasama yangg baik," kata Presiden Prabowo.
Politisi perempuan PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 47 UU TNI yang direvisi, tentara aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga (K/L).