Sementara untuk olahragawan ganda sebesar Rp420 juta untuk medali emas; perak Rp252 juta dan perunggu Rp126 juta.
Pemberian penghargaan olahraga kepada setiap olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. dilansir antaranews.com